mendirikan usaha

Sebuah perusahaan selazimnya didahului oleh sebuah usaha.

Arti Perusahaan


Perusahaan atau perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

 

Alasan Mendirikan Perusahaan

  • Sebagai persekutuan atau kerjasama modal.
  • Memisahkan harga pribadi dengan harta usaha.
  • Membuka akses ke pasar yang lebih luas.
  • Pemisahan pajak.
  • Keberlanjutan dan masa depan usaha.

 

Alasan Berwirausaha

  • Dorongan kebutuhan nafkah.
  • Meningkatkan kekayaan.
  • Menginginkan kebebasan.
  • Aktualisasi diri.
  • Menyalurkan hobi.
  • Membantu orang lain.
  • Dll

 

Hubungi Kami

Jl. Diponegoro, Kota Batu, Jawa Timur, 65314
+62 823 8053 7399
+62 878 6430 4083
X